Sementara Islam menempatkan manusia sebagai “khalifah” (pelindung dan pemelihara) di bumi, ia membebankan tanggung jawab yang mendalam kepadanya terhadap semua makhluk hidup lainnya di alam semesta. Meskipun konsep hak-hak hewan di dunia modern merupakan fenomena yang relatif baru, tradisi Islam sejak 14 abad yang lalu telah mendefinisikan hewan bukan hanya sebagai “sumber daya”, tetapi sebagai makhluk dengan hak yang patut dihormati.
Dalam pemikiran Islam, hewan bukanlah makhluk tanpa jiwa yang ada untuk penggunaan sewenang-wenang oleh manusia. Sebaliknya, sama seperti manusia, mereka memiliki tatanan sosial, bahasa, dan struktur komunitas mereka sendiri. Al-Qur’an mengungkapkan fakta ini dengan perspektif universal yang sangat mencolok.
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (bangsa) (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab. Kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.” (Al-An’am, 38)
Ayat ini menunjukkan bahwa keseimbangan ekologi dan hak-hak hewan berada di bawah jaminan ilahi. Melanggar hak hewan sebenarnya berarti mengganggu hak “komunitas” yang diciptakan oleh Allah.
Menurut Islam, setiap makhluk di alam semesta memiliki hubungan yang unik dengan Sang Pencipta. Hewan juga merupakan bagian dari ekosistem spiritual ini dan mengingat Allah sesuai dengan fitrah (sifat penciptaan) mereka sendiri.
“Tidakkah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya? Masing-masing telah mengetahui (cara) sembahyang dan tasbihnya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (An-Nur, 41)
Perspektif ini mengajak umat Islam untuk rendah hati secara mendalam terhadap alam dan hewan. Seekor burung yang terbang di langit atau seekor semut yang berjalan di tanah adalah bagian dari zikir ilahi dan pantas dihormati hanya karena alasan ini.
Sementara Al-Qur’an menarik perhatian pada manfaat yang diberikan hewan kepada umat manusia, Al-Qur’an mengajarkan bahwa hubungan ini tidak boleh didasarkan pada eksploitasi, melainkan pada rasa syukur dan kasih sayang.
“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak juga. Padanya ada (bulu) yang menghangatkan (benda-benda) dan berbagai-bagai manfaat. Dan sebahagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh keindahan (dan kesenangan) padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang di waktu petang dan ketika kamu melepaskannya di waktu pagi.” (An-Nahl, 5-6)
Ungkapan “keindahan dan kesenangan” dalam ayat-ayat tersebut cukup mencolok. Hewan bukan sekadar alat untuk diambil daging, susu, atau tenaganya; mereka juga makhluk estetis dan sahabat manusia di dunia. Kesadaran akan “amanah” ini juga mencapai puncaknya dalam praktik-praktik Nabi kita Muhammad (SAW). Kabar gembira tentang seorang pria yang dosanya diampuni karena dia memberi air kepada seekor anjing yang kehausan, atau larangan berburu hewan untuk kesenangan (olahraga berburu), adalah batu landasan peradaban kasih sayang ini.
Islam mengeluarkan keadilan dari sekadar konsep antar manusia dan memperluasnya untuk mencakup semua makhluk hidup. Menyiksa hewan, mempekerjakan mereka di luar kapasitasnya, memukul wajah mereka, atau menggunakannya sebagai sasaran tembak sangat dilarang dalam Islam. Pesan Islam tentang hewan sangat jelas: Kasihanilah mereka yang ada di bumi, niscaya Yang ada di surga akan mengasihanimu. Dalam sistem kepercayaan ini, melindungi sarang semut atau menunjukkan kasih sayang kepada burung bukanlah perbuatan baik biasa, melainkan demi mendapatkan ridha Sang Pencipta itu sendiri.