Hak Asasi Manusia dalam Islam

Ahmet Sukker

Menurut keyakinan Islam, hak asasi manusia bukanlah aturan yang berubah-ubah seiring waktu atau pergantian pemerintah. Hak-hak ini adalah titipan suci (amanah) yang dianugerahkan oleh Sang Pencipta kepada setiap manusia sejak lahir. Islam, sejak 14 abad yang lalu, telah mendeklarasikan kesetaraan seluruh umat manusia dan kepemilikan hak-ihak yang tidak dapat diganggu gugat.

Dalam Islam, setiap manusia patut dihormati hanya karena dia adalah seorang “manusia”. Ras, bahasa, warna kulit, atau status sosial bukanlah alasan untuk merasa lebih unggul. Keunggulan hanya terletak pada kebajikan moral dan kesadaran akan tanggung jawab (takwa).

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-cucu Adam…” (Surah Al-Isra, 70) “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling tinggi kesadaran tanggung jawabnya (bertakwa) kepada-Nya…” (Surah Al-Hujurat, 13)

Hidup adalah hadiah paling suci yang Allah berikan kepada manusia. Menghilangkan nyawa satu orang yang tidak bersalah setara dengan memusnahkan seluruh umat manusia.

“…Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia…” (Surah Al-Ma’idah, 32)

Islam menunjukkan penghormatan penuh terhadap kehendak bebas individu dalam hal keyakinan. Tidak ada seorang pun yang boleh dipaksa untuk mempercayai suatu agama atau mengubah agamanya.

“Tidak ada paksaan dalam beragama…” (Surah Al-Baqarah, 256) “Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?” (Surah Yunus, 99)

Keadilan adalah pilar paling mendasar dalam Islam. Bahkan kemarahan atau permusuhan terhadap suatu kaum atau seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpang dari keadilan. Di hadapan hukum, si kuat dan si lemah adalah sama.

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan yang tangguh, menjadi saksi karena Allah. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah…” (Surah Al-Ma’idah, 8)

Harta benda, kepemilikan, dan jerih payah setiap individu yang diperoleh dengan cara yang halal adalah suci. Tidak ada yang boleh merampas hak orang lain, tidak pula mengeksploitasi hasil kerjanya.

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (Surah Al-Baqarah, 188)

Pendekatan Islam terhadap hak asasi manusia memiliki visi yang menempatkan manusia sebagai pusat alam semesta dan bertujuan untuk melindunginya. Nabi Muhammad (SAW) juga merangkum prinsip-prinsip ini dalam Khutbah Perpisahan (Wada’ Khutbah), yang mengumumkan kepada seluruh dunia bahwa darah (jiwa), harta, dan kehormatan manusia adalah suci dan tidak boleh dilanggar. Islam menerima perlindungan keadilan dan martabat manusia bukan hanya sebagai kewajiban hukum, melainkan juga sebagai ibadah agama.

Related Posts

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?